Visa Jepang untuk WNI: persyaratan dan dokumen

WNI pemegang e-paspor dapat berkunjung ke Jepang tanpa visa hingga 15 hari setelah mendaftar terlebih dahulu (pendaftaran bebas visa). Untuk tinggal lebih lama, atau tanpa e-paspor, ajukan visa di Japan Visa Application Centre (JVAC).

Terakhir dicocokkan dengan sumber resmi pada 2026-10-14.

Apakah saya bisa memakai JAPAN eVISA atau bebas visa?

Bebas visa: pemegang e-paspor standar ICAO yang mendaftar terlebih dahulu (online melalui JAVES, atau di JVAC) dapat tinggal hingga 15 hari untuk wisata, bisnis, atau mengunjungi keluarga dan teman. Pendaftaran berlaku 3 tahun atau sampai paspor habis masa berlakunya, mana yang lebih dulu, dan dapat dipakai untuk beberapa kali perjalanan. Paspor baru atau perubahan nama memerlukan pendaftaran ulang, dan pelancong yang belum terdaftar akan ditolak di bandara. Tunjukkan Registration Notice di perangkat Anda sendiri; tangkapan layar dan cetakan tidak diterima. Untuk wisata lebih dari 15 hari, penduduk Indonesia dapat memperoleh JAPAN eVISA sekali masuk (hingga 90 hari) melalui agen yang ditunjuk.

Tempat mengajukan

  • Japan Visa Application Centre (JVAC, dikelola VFS Global) di Jakarta, Surabaya, Medan, Denpasar, dan Makassar. Kedutaan Besar di Jakarta pada prinsipnya tidak menerima permohonan secara langsung.
  • Permohonan Anda diproses oleh perwakilan Jepang yang wilayahnya mencakup tempat tinggal Anda; buat janji temu di JVAC yang sesuai.

Dokumen untuk wisata

  • Paspor dan Formulir Permohonan Visa dengan 1 pasfoto (4,5 × 3,5 cm)
  • Fotokopi KTP (atau KITAS), dan kartu pelajar jika masih pelajar
  • Pemesanan tiket pesawat dan jadwal perjalanan harian (Jadwal Kunjungan)
  • Rekening koran 3 bulan terakhir
  • Jika biaya ditanggung orang lain: bukti hubungan dengan penanggung biaya

Dokumen untuk mengunjungi keluarga atau teman

Sebagian dokumen ini disiapkan oleh pengundang di Jepang.

  • Paspor, formulir, pasfoto, fotokopi KTP, pemesanan tiket, jadwal perjalanan, dan rekening koran 3 bulan terakhir
  • Bukti hubungan (untuk teman: foto bersama atau surat) dan Surat Undangan dari Jepang
  • Jika pengundang menanggung biaya: Surat Jaminan, satu dokumen penghasilan (surat keterangan penghasilan atau pajak, SPT, referensi bank, atau buku tabungan), dan surat keterangan domisili (Juminhyo), atau fotokopi kartu izin tinggal bagi warga asing

Perlu diketahui

  • Karyawan perusahaan terbuka, BUMN, perusahaan Jepang, dan instansi pemerintah dapat dibebaskan dari bukti keuangan.
  • Visa multiple entry (hingga 5 tahun) tersedia bagi pelancong yang memenuhi syarat; tulis “REQUEST MULTIPLE VISA” pada formulir permohonan.

Formulir resmi

Formulir Permohonan Visa, Jadwal Kunjungan, Surat Undangan, Surat Jaminan, dan Daftar Pemohon Visa adalah formulir resmi Kementerian Luar Negeri Jepang. Unduh formulir kosong (bahasa Inggris)

Sumber resmi

Persyaratan, biaya, dan lama proses dapat berubah. Selalu periksa daftar dokumen terbaru di halaman resmi di bawah ini sebelum mengajukan.

Tidak perlu mengetik

Pindai paspor, masukkan rencana perjalanan, dan unduh semua formulir resmi yang sudah terisi, untuk Anda atau keluarga hingga 5 orang. (Halaman pengisian dalam bahasa Inggris.)

Mulai